--> Skip to main content

Pikukuh : Perkawinan Dalam Suku Baduy, Banten.

Pikukuh : Perkawinan Dalam Suku Baduy, Banten.

Sistem perkawinan suku Baduy yaitu perkawinan Monogami. Yang artinya seorang laki-laki Baduy tidak boleh beristri lebih dari seorang dan perkawinan Poligami merupakan suatu hal yang tabu. 

Selain itu ... Perkawinan anak laki-laki yang pertama (kakak) dari suatu garis keturunan dengan anak perempuan yang terakhir (adik) dari garis keturunan yang lain. Terus.... seorang adik tidak boleh melangsungkan perkawinan sebelum kakaknya melangsungkan perkawinan (ngarunghal). 


Pikukuh : Perkawinan Dalam Suku Baduy, Banten.
Pikukuh : Perkawinan Dalam Suku Baduy, Banten.Foto by Toton


Baca juga :  
Suku Baduy Propinsi Banten
Baduy Banten ... Gunung ulah dilebur, Lebak ulah dirusak

Dalam prakteknya, masyarakat Baduy tidak terdapat perbedaan antara sepupu persamaan dan antarsepupu sehingga ada kecenderungan dalam perkawinan itu terjadi dalam keluarga yang paling dekat, dapat terjadi sampai dengan sepupu tingkat keempat. istilah Orang Baduy menyebut dengan baraya.

Dalam sistem perkawinan masyarakat Baduy tidak ada tradisi berhubungan sebelum menikah (pacaran)... Nah loh. Dengan kata lain DIJODOHKAN . Yaitu pasangan akan langsung dijodohkan. Orang tua laki-laki akan bersilaturahmi kepada orang tua perempuan dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing. Nah, apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak, seterusnya dilanjutkan dengan proses - proses 3 tahap pelamaran..

Dibawah ini tahap pelamaran suku Baduy :
Tahap Pertama 
Orang tua laki-laki harus melapor ke Jaro (Kepala Kampung) dengan membawa daun sirih, buah pinang dan gambi dengan jumlah secukupnya. 
Tahap kedua
Orang tua laki-laki selain membawa sirih, pinang, dan gambir, pelamaran kali ini dilengkapi dengan cincin yang terbuat dari baja putih untuk dijadikan mas kawinnya....  ( Mungkin namanya baja kawin ya... )
Tahap ketiga
Mempersiapkan alat-alat kebutuhan rumah tangga, baju serta seserahan pernikahan untuk pihak perempuan. 


Pelaksanaan akad nikah dan resepsi bagi pasangan mempelai dilaksanakan di Balai Adat yang dipimpin oleh Pu’un untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Dalam ketentuan sistem perkawinan masyarakat Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian. Tapi mereka hanya diperbolehkan untuk menikah kembali jika salah satu dari mereka telah meninggal. 

Semua sistem yang ada di masyarakat Baduy termasuk sistem perkawinan berlandaskan “Pikukuh”, sebuah aturan yang sudah ada sejak leluhur masyarakat Baduy. 

Pikukuh yang artinya aturan dan ajaran yang harus dijalankan oleh masyarakat Baduy. aturan tersebut mengatur mengenai apa saja yang diperbolehkan da apa saja yang dilarang di suku Baduy banten. 


Penulis : Toton
Ds. Cisimeut Raya, Kec. Leuwi Damar, Kab. Lebak, Prov. Banten 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments