--> Skip to main content

Cara Lapor Pajak Online PPN 2017

Sampurasun ...

Cara Lapor Pajak Online PPN 2017.... Lapor Pajak Bulanan

MANGYONO.com - Laporan Pajak merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP). Laporan pajak bulanan tersebut bersifat wajib sehingga baik ada transaksi ataupun tidak, tetap harus dilaporkan. ....  Salahsatunya  Laporan Pajak PPN Bulanan.. Berhubung hari besok adalah hari terakhir KPP karena di hari jumat sudah memasuki cuti libur lebaran... Tak bisa dibayangkan bagaimana berjubelnya yang akan lapor PPN Bulanan... Ada saran dari konsultan pajak saya lapor pajak secara online aja ... 

Cara Lapor Pajak Online PPN 2017

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas untuk Lapor Pajak Secara Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id , dengan sistem lapor pajak online yang dikembangkan Direktorat yang berada dibawah Kementerian Keuangan ini, diharapkan mekanisme pelaporan menjadi lebih ringkas, cepat, tepat, akurat dan efisien sehingga bisa lebih memudahkan para Wajib Pajak (WP). 

Nah, sedangkan laporan pajak yang sudah bisa dilakukan secara online adalah :
  • SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
  • SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
  • SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
  • SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111


Akan tetapi untuk pelaporan SPT denga status Lebih Bayar tetap harus melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP terdaftar.

Berikut Cara Lapor Pajak Online 2017
Untuk bisa lapor pajak PPN via online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu diantaranya yaitu :
i. Melakukan pembuatan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan aplikasi E-Faktur sehingga keluar output berupa file CSV dan File cetakan PDF yang sudah siap untuk dilaporkan

ii. Untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online, kita asumsikan file CSV dan PDF hasil output dari aplikasi E-Faktur sudah siap, jangan lupa rename file PDF menjadi sama seperti nama file CSV sehingga bisa diupload pada DJP Online. 

Adapun langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN dengan cara e-filling melalui DJP Online adalah sebagai berikut  :
i. Browse dan buka alamat https://djponline.pajak.go.id

ii. Masukkan NPWP, Password dan Kode Keamnan sesuai dengan akun yang sudah terdaftar. kemudian klik Login


Masukkan NPWP, Password dan Kode Keamnan


iii. Klik menu Efilling untuk membuat SPT

Klik menu Efilling untuk membuat SPT

iv. Selanjutnya silahkan klik menu Buat SPT
 
Klik menu Buat SPT

v. Silahkan upload file CSV output dari aplikasi E-faktur yang sudah selesai dan siap dengan mengeklik tombol Browse File CSV, dan lampiran file PDF dan direname sama persis dengan nama file CSV nya tersebut (Hanya berbeda ekstensi file saja misalnya 23456789123.pdf dan 23456789123.csv) selanjutnya klik Start Upload.
 
Upload file CSV dan PDF output dari aplikasi E-faktur


vi. Akan muncul pesan bahwa proses upload selesai selanjutnya anda diminta untuk meminta kode verifikasi

vii. Segera ambil kode verifikasi dengan mengeklik link di sini selanjutnya silahkan cek email yang sudah didaftarkan di djponline
Ambil kode verifikasi dengan mengeklik link di sini

viii. Silahkan cek email yang sudah terdaftar di aplikasi DJP online, pastikan kode verifikasi yang sudah kita minta sudah masuk ke email tersebut seperti contoh gambar dibawah
 
Kode verifikasi


ix. Pastekan kode verifikasi yang sudah masuk diemail sesuai gambar diatas ke dalam kolom isian kode verifikasi seperti gambar dibawah ini, selanjutnya klik Kirim SPT
Pastekan kode verifikasi yang sudah masuk diemail


x. Selanjutnya cek email kembali untuk memastikan sudah menerima tanda terima penyampaian Laporan SPT Masa PPN secara online seperti contoh gambar dibawah ini.


Tanda terima penyampaian Laporan SPT Masa PPN secara online
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments