--> Skip to main content

Kena Pemutusan Sementara, Sanksi, Denda Telat Bayar Listrik PLN

Sampurasun ...

Kena Pemutusan Sementara, Sanksi, Denda Telat Bayar Listrik PLN

MANGYONO.com - Bulan Agustus 2017 ini saya dapat kejutan dari PLN. Kena Pemutusan Sementara, Sanksi, Denda Telat Bayar Listrik PLN. Ya, maklum saja 3 Bulan terakhir ini saya termasuk bulan - bulan yang pengeluaran uang banyak... Dari mulai masukin anak anak saya ke SMK, biaya tanaman padi berobat si dedek Gigin, perlengkapan sekolah sidedek gigin yang masuk TK dan masih banyak lagi keperluan yang tak terduga... Akhirnya urusan pembayaran bulanan PLN terlupakan ... Apalagi sekarang ini Subsidinya dicabut, Jadinya bayar listrik naik hampir dua kali lipat. 

Kena Pemutusan Sementara, Sanksi, Denda Telat Bayar Listrik PLN



PLN Rayon Pagaden
PEMUTUSAN SEMENTARA 
MEMBUKA ATAU MERUSAK STIKER PEMUTUSAN SEMENTARA INI, 
SEBELUM MELUNASI TUNGGAKAN REKENING,
AKAN DIKENAKAN SANKSI  
SESUAI PP.NO.24/PRT/78 DAN KUHP.Ps.232 & 406

Saya kena Sanksi pemutusan sementara karena telat bayar Listrik PLN. Sanksi atau resiko kepada pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik ini terdiri dari 3 macam seperti denda, pemutusan sementara dan pemutusan permanen (pembokaran rampung). 

Dibawah ini adalah penjelasan dari macam-macam sanksi jika terlambat bayar listrik berdasarkan waktu keterlambatannya :

i. Denda (Biaya Keterlambatan) 
Jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 1- 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan denda berupa Biaya Keterlambatan (BK). Denda ini akan dihintung untuk tiap bulan keterlambatan yang disesuaikan dengan golongan tarifnya.

ii. Pemutusan Sementara
PLN akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik kepada pelanggan jika pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka waktu 1 bulan setelah keterlambatan. Dan penyambungan kembali akan dilakukan oleh pihak PLN jika pelanggan tersebut telah melunasi pembayaran rekening listrik yang ditambah dengan Biaya Keterlambatan.

iii. Pemutusan Permanen 
Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan aliran listrik sementara pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listriknya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan rampung.

Pemutusan rampung ini berupa penghentian penyaluran tenaga listrik yang dilakukan dengan cara mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT.PLN (Persero) yang terpasang di rumah atau tempat usaha kita.

Dan apabila suatu saat pelanggan tersebut meminta kembali penyambungan aliran listrik, maka pihak PLN akan menganggap sebagai permintaan penyambungan baru dan pelanggan tersebut wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan nah loh. Sekarang jangan coba - coba dengan PLN... Nah loh....


Cek Tagihan PLN di bawah ini ...

................. ..............
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments