--> Skip to main content

Apakah Boleh Atau Tidak Boleh Gadai

Sampurasun .... Rampess...

Blog Mang Yono. Dalam Postingan kali ini saya selaku Admin Blog Mang Yono tidak akan berbagi Tips atau Cara, tetapi Blog Mang Yono mau berbagi tentang kebingungan yang dialami saya tentang Gadai, Apakah Boleh Atau Tidak Boleh Gadai Sawah menurut Islam.

Tentu kita telah mengetahui tentang muamalah yang disebut gadai. Gadai adalah penjaminan hutang dengan suatu barang. Bahkan Pemerintah pun membuat lembaga Perum Pegadaian untuk membantu masyarakat yang ingin meminjam uang dengan cara menggadai kan barang.

Apakah Boleh Atau Tidak Boleh Gadai Sawah menurut Islam

Allah SWT berfirman:
 “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS al-Baqarah: 283).


Baca : Karena susah air di Blok Tegalsungsang akhirnya saya menanam palawija

 
Adapun pemanfaatan barang gadaian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Penggadai memungkinkan merawat barang gadaian, seperti mengairi tanaman, menanam tanaman karena itu bermanfaat bagi barang gadaian tetapi pihak penggadai tidak boleh menjualnya.

Cerita tentang gadai Sawah yang dialami saya,  Ada tetangga saya yang memiliki sawah membutuhkan pinjaman uang. Kemudian dia  meminjam kepada saya hutang berupa uang dengan akad gadai. Adapun sebagai barang jaminan adalah sawah yang dia punyai. Kemudian tanah atau sawah tersebut berpindah tangan dengan diserahkan kepada saya .

Sawah yang menjadi jaminan tersebut berada dalam penguasaan saya sampai pelunasan hutang. Selama berada ditangan saya, hak penggarapan dan penanaman sawah berada ditangan saya mau di tanam tanaman padi , jagung atau palawija lainnya itu menjadi urusan saya, bahkan hasilnya mau untung atau rugi itu juga menjadi urusan saya...Tapi mudah – mudahan untung ya... hehehe.
Gadai Sawah menurut Islam

Hasil panen yang melimpah dari sawah pun menjadi hak saya. Terkadang sawah yang di jaminkan ke saya itu sampai sekarang belum sempat di tebus / hutang belum terlunasi bahkan sudah bertahun-tahun bahkan hasil keuntungan menggarap sawah itu sudah lebih besar dari nilai hutang yang dipinjamkan tapi ada juga ding yang baru setahun sawahnya sudah di tebus atau hutangnya sudah di lunasi, nah sesuai kebiasaan gadai sawah di tempat saya, batas minimal penebusan / atau pembayaran hutang yaitu sampai tanaman tersebut bisa di panen, tapi untuk batasan maksimalnya tak terbatas mau setahun, dua tahun bahkan berpuluh – puluh tahun.

Dari Cerita dan kejadian gadai sawah yang dialami saya di atas diketahui praktek gadai sawah dimana terdapat unsur keuntungan dari peminjaman hutang. Dan saya masih bingung Apakah Boleh Atau Tidak Boleh Gadai Sawah menurut Islam.  Padahal setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan maka itu adalah riba. Bukankah akad hutang piutang dalam islam adalah dalam rangka tolong menolong bukan mencari keuntungan. Ditunggu masukannya di kotak komentar sob ...
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments