--> Skip to main content

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sistim kendaraan ganjil-genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sistim kendaraan ganjil-genap 

Kemacetan di Jakarta sudah sangat memprihatinkan. Berbagai terobosan coba dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di jalan.

Salah satu konsep terbaru yang saat ini tengah dipikirkan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya adalah pembatasan kendaraan dengan sistem nomor pelat ganjil genap.

Seperti apa itu sistem ganjil genap ?

Teknik sistem ganjil
genap adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.

Misalnya hari Senin digit genap kemudian Selasa digit ganjil begitu seterusnya. Penentuan genap dan ganjilnya ditentukan dari dua angka paling belakang plat. Misal pelat mobil B 3414 OK, berarti genap. Atau misal B 2577 SAE, itu berarti ganjil karena dua angka di belakangnya 77," 


Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sistim kendaraan ganjil-genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sistim kendaraan ganjil-genap

Kebijakan ini juga untuk mencegah para pemilik kendaraan roda empat yang mempunyai mobil lebih dari satu agar tidak mengoperasikan seluruh kendaraan yang mereka miliki.

Nah, sistem ini juga diberlakukan untuk kendaraan di selain pelat B. Intinya, aturan ini berlaku semua kendaraan roda empat yang masuk dan beroperasi di Jakarta.

Uji coba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap yang semula dijadwalkan mulai tanggal 20 Juli kini diundur. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan uji coba ganjil-genap dilakukan tanggal 27 Juli 2016 mendatang.

Sebelum uji coba dilaksanakan, akan didahului dengan kegiatan sosisalisasi mulai tanggal 28 Juni sampai 27 Juli 2016. Setelah dilakukan uji coba selama satu bulan, maka pembatasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan.

Foto: Pembatasan lalu lintas ganjil-genap (istimewa)


Sistem ganjil-genap ini berlaku bagi mobil dan motor, kecuali angkutan umum. Ada 9 titik diberlakukan sistem ganjil-genap, yakni:

1. Simpang Patung Kuda
2. Simpang Kebon Sirih
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran HI
5. Bundaran Senayan
6. CSW
7. Simpang Kuningan (Jl Gatsu)
8. Simpang Kuningan (kaki Mampang)
9. Simpang HOS Tjokroaminoto

Pembatasan dilakukan mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments