--> Skip to main content

Lurah Cigadung, Yuli Merdekawati tinjau galian tanah tanpa izin

Sampurasun ... Rampes.

MANGYONO.com – Lurah Cigadung, Yuli Merdekawati tinjau dan akan tutup galian tanah tanpa ijin. Tulisan ini saya comot dari media sosialnya bu Lurah Yuli, Lurah Cigadung Subang.

Lurah Cigadung yang menshare berbagai kegiatannya dan kritik sosialnya termasuk usulan kegiatan pelanggaran perda yang dilaksanakan di wilayah kelurahan Cigadung, Subang, yaitu yang berkaitan dengan penambangan galian pasir dan galian tanah tanpa ijin yang masuk ke wilayah Kelurahan Cigadung.

Berikut ini tulisan dan Foto – foto dari media sosialnya

“ DAMPAKNYA YANG MEMBUAT SAYA CEMAS!. Ranggawulung ini daerah resapan air sekaligus penyangga kota subang, bila penyangganya hancur begini bagaimana yang di sangganya ?!. Saya berfikir tentang upaya normalisasi untuk area ini “ Tulis bu Lurah.

Tulis bu Lurah “ Pagi ini saya silaturahmi ke DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI, saya perlu tahu tindak lanjut DISTAMBEN atas laporan kita mengenai keberadaan lokasi dan aktifitas galian tanah tak berijin di area bumi perkemahan kelurahan cigadung, bersama pa wawan.

Tulis bu Lurah “Ah ... Subang, teu kedah kieu saleresnamah pami sadayana emut kangge ngajaga tur ngariksa lemah cai urang”

Tulis bu Lurah Yuli “ Besok katanya SURAT PERINTAH PENUTUPAN dari distamben AKAN DIKELUARKAN, masih katanya, karena kemarinpun bilangnya suratnya akan dikeluarkan hari ini, ternyata hari ini batal, ini penting karena koordinasi via telepon dengan pa kasatpol, pol PP baru akan melakukan tindakan eksekusi setelah suratnya keluar.

Tulis bu Lurah Yuli “ Alangkah bijaknya jika ini bisa disikapi secara lebih serius oleh yth. decision maker di tataran TOP LEADER, baik eksekutif maupun legislatif.


Tulis bu Lurah Yuli “ Seandainya galian c ranggawulung yang melanggar PERDA itu dibiarkan terus beroperasi tanpa tindakkan tegas dari yang memiliki kompetensi untuk menegakkan perda, ini akan jadi alasan bagi yang lainnya seperti galian tanah ini untuk melakukan kegiatan liar yang sama, lalu dimana letak tanggung jawab "untuk mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi?"


Tulis bu Lurah Yuli “ ADA YANG MENARIK!. Pihak pemilik tanah mengatakan "KENAPA INI YANG BARU GALIAN TANAH MAU DI TERTIBKAN SEDANGKAN GALIAN C RANGGAWULUNG DIBIARKAN BEROPERASI OLEH PEMERINTAH DAERAH?". Kalau begitu apa bedanya ?. Pertanyaan yang antik ditujukan khusus untuk pa Wawan dan teman-teman dari DISTAMBEN.

Sudah hari kedua terhitung semenjak surat laporan dari kelurahan Cigadung masuk ke DISTAMBEN dan KASATPOL PP, surat penutupan belum bisa di tandatangani pa kadistamben karena masih di Jakarta menghadiri rapat.” Ini juga tulisan bu Lurah Yuli Merdekawati, Lurah Cigadung, Subang.


Pa Aripin dari HUTBUN mencoba mendeskrifsikan peta lokasi tanah bumi perkemahan yang digali secara liar, ini lokasi galian awal yang dibiarkan seperti ini tanpa tanggungjawab, bagaimana kalau turun hujan ? Ini bisa longsor dan sudah terbayang airnya yang menerjang langsung pemukiman penduduk. Sebagai penangungjawab wilayah saya tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, dingin .... dingin .... dingin .... kita bicara DARI HATI KE HATI HINGGA MENYENTUH HATI NURANI.. Ini juga tulisan bu Lurah Yuli Merdekawati, Lurah Cigadung, Subang.

Tulisan ini saya ambil dari media sosialnya bu Lurah Yuli Merdekawati ... Maklum aku mah cuma bisa menshare doang... da aku mah apa atuh ... Segini juga uyuhan...

Baca juga :  
Yuli Merdekawati Lurah Cantik Multitalenta dari Cigadung, Subang.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments