--> Skip to main content

CATATAN OTONG ROSADI SOAL PERDA SUBANG TENTANG WARALABA

CATATAN OTONG ROSADI SOAL PERDA SUBANG TENTANG WARALABA

PENDAHULUAN

Pekan ini warga Subang terkaget-kaget, dengan kabar tengah malam. Utamanya aktivis dan pegiat serta warga yang peduli dengan Subang lainnya, dikagetkan dengan ketok palu DPRD atas Ranperda Revisi Minimarket Modern (Waralaba) atau entah apa judulnya. Bagi sahabat yang mempunyai hati, pikiran dan rasa yang sama mari simak lebih dahulu isi Ranperda yang baru disahkan oleh DPRD di malam hari itu. Hingga saat menulis catatan ini, saya belum membaca Ranperda yang disahkan DPRD itu.

Saya mohon ada yang mengirimkan bahannya ke: otong_rosadi@yahoo.co.uk. Agar saya dapat merumuskan ‘dalil-dalil hukum yang dapat membantu Tim Kajian Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan  Perda Subang tentang ‘Waralaba’ (seingat saya dulu judulnya: “Pasar Modern dan Minimarket”).

Nach usai sahabat dan saya (kita) mempelajari Ranperda Revisi dimaksud, maka nyatakan langkah penolakan dengan upaya ‘Usulan Pembatalan Perda’ melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana yang diubah terakhir oleh UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


DR. OTONG ROSADI,SH.M.HUM.
 DR. OTONG ROSADI,SH.M.HUM.


MEKANISMENYA
Adapun mekanisme itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang lahir tanggal 29 Desember 2015 lalu.

Mekanisme itu diatur dalam:
· Pasal 250 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Perda dan Perbup dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. 
Pasal 250 ayat (2) Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; 
b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; 
c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; 
d. TERGANGGUNYA KEGIATAN EKONOMI UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT; dan/atau 
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.

· Lalu Pasal 251 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014: 
"Perda Kabupaten dan peraturan bupati yg bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat".

· Pasal 141 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengatur mengenai Pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota. “Bupati/walikota menyampaikan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota kepada gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.” 

· Pasal 142 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015: 
“Sekretaris daerah atas nama gubernur membentuk tim pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota yang keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup perangkat daerah dan instansi terkait sesuai kebutuhan.” 

· Pasal 143 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015:  
Tim pembatalan perda kabupaten dan peraturan bupati mempunyai tugas melakukan kajian terhadap perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota yang dituangkan dalam berita acara. Jika hasil kajian dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, diterbitkan surat sekretaris daerah atas nama gubernur perihal pernyataan sesuai. Dalam hal hasil kajian dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, ditetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota kepada bupati/walikota.

· Pasal 144 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015:  Tim pembatalan perda kabupaten dan peraturan bupati dalam melakukan kajian dapat melibatkan ahli/pakar dan/atau instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.

· Pasal 145 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015:  Pembatalan perda kabupaten dan peraturan bupati dilakukan berdasarkan:
a. usulan dari setiap orang, kelompok orang, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau instansi lainnya; dan/atau
b. temuan dari Tim pembatalan perda kabupaten dan peraturan bupati.

PENUTUP
Untuk sahabat dan warga Subang, mari satukan hati, rasa dan pikiran kita dengan cara yang baik dan benar. Mekanisme ini bukan satu-satunya cara, jika Tim Pembatalan Perda dalam Kajian meyatakan tidak bertentangan, maka Judicial Review terhadap Perda dapat dilakukan ke Mahkamah Agung. Berhukum yang baik itu memang agak panjang dan berliku. Satukan langkah untuk Subang lebih baik.
 
Salam dari Otong Rosadi
Padang, 4 April 2016.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments