--> Skip to main content

Sopir Perekam Oknum Polisi Pungli Dapat Piagam Penghargaan dan HP Baru

Sampurasun ...

Sopir Perekam Oknum Polisi Pungli Dapat Piagam Penghargaan dan HP Baru

MANGYONO.com - Ade Ridwan Syahroni, sopir yang merekam ulah oknum polisi yang melakukan pungli di Kalimantan Selatan, mendapatkan penghargaan dari polisi. Ade dianggap berani.

Penghargaannya diserahkan oleh Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Rachmat Mulyana pada Senin (21/8/2017). Selain piagam, Ade mendapatkan HP baru. Foto-foto penyerahan piagam diunggah oleh akun Instagram @humaspoldakalsel.


Sopir Perekam Oknum Polisi Pungli Dapat Piagam Penghargaan dan HP Baru
Sopir Perekam Oknum Polisi Pungli Dapat 
Piagam Penghargaan dan HP Baru. 
Foto: Instagram @humaspoldakalsel




"Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana memberikan penghargaan kepada Ade pengunggah video oknum polisi anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang bertugas di wilayah Polsek Labuan Selatan, Aiptu MM dan Bripka DB terlibat pungli. “Kami mengapresiasi warga masyarakat yang begitu peduli ketika melihat ada ketidak beresan yang dilakukan oknum Polri ketika bertugas,” kata Kapolda Kalsel, Senin (21/8/2017) dalam jumpa pers di Aula Bhayangkari Polda Kalsel.

Ade pengungah video bahkan diberi hadiah piagam dan HP baru oleh Kapolda Kalsel disaksikan pejabat utama Polda Kalsel dan wartawan media cetak dan elektronik di Kalsel.

Sebelumnya, beredar video yang tersebar melalui media sosial yang menayangkan oknum Polisi meminta uang kepada seorang sopir truck.

Akibat video itu, sejumlah warganet atau “netizen” menyampaikan tanggapan negatif sehingga Kapolda Kalimantan Selatan memerintahkan tim memeriksa oknum anggota Polri yang bersangkutan. “Setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa itu benar, saat ini oknum tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kalsel,” ujar Kapolda Kalsel. #kapoldakalsel #poldakalsel #humaspoldakalsel"


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments