--> Skip to main content

UMK Subang, Jawa Barat Tahun 2018

Seputar Subang...

UMK Subang, Jawa Barat Tahun 2018 

MANGYONO.com - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Subang, Jawa Barat tahun 2018 telah ditetapkan menjadi sekitar Rp 2,5 juta. Nilai UMK tersebut mengalami kenaikan 8,2 persen atau sekitar Rp 202.000 dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 2,3 juta.

Hasilnya, disepakati kenaikan UMK Subang sebesar 8,2 persen. Dengan kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, UMK Subang asalnya Rp 2,3 juta menjadi Rp 2,5 juta pada 2018. 

Nah, berikut ini daftar UMK Jawa Barat ....

UMK Jawa Barat Tahun 2018

UMK Jawa Barat Tahun 2018 


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Comments
0 Comments